SitubondoNetwork.com - Upah Minimum Provisi (UMP) pada tahun 2023 akan mengalami peningkatan dibawah 10 persen.
UMP itu sendiri telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dengan kenaikan yang berbeda-beda.
Paling rendah 2,6 persen sementara yang paling tinggi 9,15 persen.
Baca Juga: Memang Bukan Orang Sembarang, Ini Dia Bos Baru WhatsApp Indonesia Calvin Kizana
Papua Barat menjadi provinsi yang nilai kenaikannya paling rendah, yaitu 2,6 persen.
Sedangkan yang paling tinggi dipegang oleh Sumatera barat dengan kenaikan mencapai 9,15 persen.
Dilansir SitubondoNetwork.com dari berbagai sumber, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan jika kenaikan UMP 2023 tidak boleh mencapai lebih dari 10 persen.
Baca Juga: Melakukan Prank, Berisik Dimalam Hari dan Corat Coret Tembok Bisa Dipidanakan Lho!
Hal tersebut berdasarkan pada Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Artikel Terkait
Kucingmu Bahagia? Cek Tanda Anabul Lagi Happy yuk, Coba Amati 5 Bagian Tubuh Ini, Salah Satunya dari Kumis
6 Mitos Bayi yang Paling Banyak Dipercaya Oleh Orang Tua di Indonesia
6 Tanaman Berbahaya di Dunia, Salah Satunya Tumbuh di Indonesia
Cantiknya Penjual Jus Buah Thailand ini, Sampai Para Pria Rela Mengantri Panjang
8 Cara Unik Untuk Melawan Kebiasaan Malas Minum Air Putih